Wacana Provinsi Sunda Memanas, DPRD Jabar Soroti Tiga Wilayah yang Berpotensi Menolak Keras

Penulis: Taufik Rahman  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 14:47:31 WIB
DPRD Jabar soroti potensi penolakan di Cirebon, Depok, dan Bekasi terkait wacana Provinsi Sunda.

Usulan yang ramai diperbincangkan di media sosial dan forum budaya ini dinilai tidak prioritas oleh mayoritas masyarakat. Publik menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada penyelesaian persoalan ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan infrastruktur yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa menegaskan perubahan nama bukan perkara sederhana. "Kami baru menerima aspirasi tersebut dan belum mengambil keputusan. Usulan ini masih memerlukan kajian komprehensif serta harus melalui mekanisme pembahasan di komisi sebelum diproses lebih lanjut," ujarnya di Bandung, belum lama ini.

Tiga Wilayah yang Disorot: Cirebon, Depok, dan Bekasi

DPRD Jabar menyoroti aspek sosiologis sebagai kendala utama. Tiga wilayah yang paling mungkin menolak adalah Cirebon, Depok, dan Bekasi. Secara historis, Cirebon memiliki keraton dan budaya Jawa-Cirebon yang kuat, sementara Depok dan Bekasi berbatasan langsung dengan DKI Jakarta serta memiliki populasi multietnis yang besar.

Pegiat budaya di Pantura menilai identitas Sunda tidak bisa dipukul rata untuk seluruh Jawa Barat. Mereka khawatir perubahan nama justru mengalienasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akar budaya Sunda murni.

Dukungan untuk Memperkuat Identitas Budaya Sunda

Wacana ini juga mendapat dukungan dari kelompok yang ingin memperkuat identitas budaya Sunda di tengah arus modernisasi. Mereka berargumen bahwa nama "Jawa Barat" terlalu umum dan tidak merepresentasikan kekhasan budaya lokal yang sudah ada sejak berabad-abad lalu.

Para pendukung mengakui proses ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Mereka berharap kajian akademik dan sosiologis dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Proses Panjang Menuju Perubahan Nama

Ketua DPRD Jabar menekankan perubahan nama provinsi tidak bisa dilakukan sepihak oleh legislatif atau eksekutif. Mekanismenya harus melalui kajian akademik, uji publik, serta persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Hingga saat ini, DPRD Jabar belum menjadwalkan pembahasan lebih lanjut. Aspirasi yang masuk masih akan diinventarisasi dan dikaji oleh komisi terkait sebelum dibawa ke rapat paripurna. Masyarakat pun terbelah antara mendukung pelestarian identitas dan mendesak pemerintah fokus pada masalah yang lebih konkret dan mendesak.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top