Dishub Kota Bogor Jaring 16 Angkot Tua Berusia di Atas 20 Tahun, Sopir Tak Tahu Aturan Baru

Penulis: Ridho Pratama  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51:31 WIB
Dishub Kota Bogor menindak 16 angkot berusia lebih dari 20 tahun dalam operasi penertiban.

BOGOR — Sebanyak 16 unit angkutan kota (angkot) terjaring operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (7/7/2026). Ratusan kendaraan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat laik jalan karena usianya sudah melampaui batas teknis yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa operasi difokuskan pada pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji berkala (KIR), serta kepatuhan terhadap aturan batas usia angkutan umum. “Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan sekaligus pemeriksaan administrasi kendaraan,” ujarnya.

Penyemprotan Tanda dan Tilang Jadi Sanksi

Petugas memberikan sanksi berupa tilang dan penyemprotan tanda pada bodi kendaraan yang melanggar aturan usia teknis. “Penindakan yang dilakukan berupa penilangan dan penyemprotan terhadap kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun,” kata Ridwan. Seluruh kendaraan yang melanggar hanya dikenai sanksi di lokasi tanpa dilakukan penyitaan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan yang ditindak masih memiliki STNK yang berlaku. Namun, banyak di antaranya sudah tidak dilengkapi buku uji KIR sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang laik jalan. “Banyak yang STNK-nya masih aktif, tetapi buku KIR sudah tidak ada dan usia kendaraan sudah melebihi 20 tahun,” jelas Ridwan.

Sopir Pengganti Tak Tahu Aturan Baru

Ridwan mengungkapkan, para pengemudi umumnya bersikap kooperatif saat operasi berlangsung. Mereka memahami bahwa kendaraan yang dikemudikan sudah tidak memenuhi ketentuan, meski sebagian hanya bertugas sebagai sopir dan bukan pemilik armada. “Respon para sopir cukup baik karena mereka hanya mengemudikan kendaraan. Pemilik kendaraan sebenarnya juga sudah mengetahui bahwa usia kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan,” ujarnya.

Namun, masih ada beberapa sopir, khususnya sopir pengganti, yang belum mengetahui adanya aturan baru mengenai batas usia kendaraan angkutan umum. “Memang ada sebagian sopir yang belum mengetahui aturan tersebut, terutama sopir pengganti. Namun tidak semuanya, karena ada juga yang sudah memahami bahwa kendaraan berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi,” ungkapnya.

Sosialisasi dan Operasi Rutin Akan Terus Digelar

Dishub Kota Bogor memastikan sosialisasi kepada pemilik armada dan pengemudi akan terus dilakukan agar seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku. Operasi penertiban juga akan digelar secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap angkutan umum. “Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi, terutama kepada pemilik kendaraan karena merekalah yang memiliki kewenangan terhadap armada angkutan umum. Selain itu, operasi penertiban juga akan terus dilakukan secara berkala,” tegas Ridwan.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: bogor-kita.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top