Bupati Garut Teken MoU dengan Lapas Kelas IIB, Jamin Akses Kesehatan Warga Binaan Tanpa Diskriminasi

Penulis: Okta Nugraha  •  Senin, 06 Juli 2026 | 14:33:31 WIB
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menandatangani MoU dengan Lapas Kelas IIB untuk jaminan akses kesehatan warga binaan.

GARUTBupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa status hukum seseorang tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Hal itu disampaikannya usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lapas Kelas IIB Garut, Senin (6/7/2026).

“Pemkab Garut akan membantu dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan di Lapas,” kata Bupati.

Menurut Syakur, warga binaan adalah warga negara yang sedang menghadapi permasalahan hukum, bukan lantas kehilangan hak dasarnya sebagai manusia. Ia meminta agar Dinas Kesehatan Garut segera turun tangan dan menindaklanjuti kerja sama ini dengan aksi nyata di lapangan.

“Tentu saja, mereka itu adalah orang yang mengalami sebut saja satu permasalahan dan kita tidak boleh membiarkan apalagi menyangkut kesehatannya,” tegas Syakur.

Layanan Tanpa Diskriminasi Mulai dari Pencegahan hingga Pengobatan

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pelayanan kesehatan secara menyeluruh bagi warga binaan. Mulai dari upaya pencegahan penyakit, pengobatan, hingga pembinaan pola hidup sehat selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

Bupati menginstruksikan agar pelayanan dilakukan secara optimal dan tanpa diskriminasi. Sinergi antara Pemkab dan Lapas Kelas IIB ini diharapkan mampu menjamin derajat kesehatan para warga binaan secara lebih terjamin.

Bukan Sekadar Seremonial, Target Ada Aksi Nyata

Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni. Bupati Garut mendorong agar Dinas Kesehatan segera menyusun program yang aplikatif dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi krusial mengingat keterbatasan akses kesehatan sering kali menjadi masalah di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Dengan adanya jaminan dari pemerintah daerah, warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut kini memiliki kepastian untuk mendapatkan perawatan medis yang setara dengan warga di luar lapas. Kebijakan ini sekaligus menegaskan prinsip bahwa kesehatan adalah hak universal yang tidak boleh ditunda.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: fokusjabar.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top