JAKARTA — Kenaikan harga jual emas Antam ini langsung diikuti oleh pergerakan harga beli kembali (buyback) yang ditetapkan perusahaan. Logam Mulia Antam mematok harga buyback di angka Rp2.500.000 per gram, naik dari level sebelumnya. Artinya, bagi pemilik emas batangan yang ingin menjual kembali ke Antam, mereka akan mendapatkan nilai tebus sebesar itu sebelum dipotong pajak.
Transaksi jual beli emas batangan Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:
Setiap pembelian emas batangan di Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan. Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global.