BANDUNG — Sikap keras Pemprov Jabar ini disampaikan menyusul gugatan PLK yang terdaftar dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT. Dalam perkara tersebut, pihak tergugat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan bahwa organisasi PLK tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat. Status badan hukum PLK dinilai bermasalah.
Pemprov Jabar merujuk pada preseden sengketa aset SMAN 1 Bandung. Saat itu, Pemprov Jabar berhasil memenangkan perkara melawan pihak yang mengatasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL) atau PLK.
Argumentasi utama Pemprov Jabar adalah bahwa PLK bukan merupakan turunan sah dari HCL. Alasannya, HCL telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960.
"Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini, pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati," ujar Arief Nadjemudin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi garis kebijakan yang diinstruksikan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Seluruh jajaran Pemprov Jabar diminta bergerak untuk melindungi aset negara dan daerah dari klaim organisasi yang legalitasnya diragukan.
Pemprov Jabar, melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, telah menyiapkan tim kuasa hukum. Mereka akan mendampingi Ditjen AHU sebagai pihak tergugat di persidangan PTUN Jakarta.
"Pemprov Jabar siap menghadapi seluruh proses hukum terkait gugatan PLK hingga tingkat akhir," tandas Arief. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada satu pun aset negara yang berpindah tangan secara ilegal melalui jalur hukum.