JAKARTA — Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara merupakan angin segar. Menurutnya, keputusan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa proses pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur bermasalah secara prosedural.
Jamiluddin menyoroti bahwa penetapan lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara tidak melalui mekanisme partisipasi publik. “Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menilai langkah tersebut lebih mencerminkan ambisi pribadi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah mendapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN,” katanya.
Setelah menentukan lokasi, pemerintah Jokowi kemudian meminta persetujuan DPR RI. Jamiluddin menilai langkah itu hanya sebagai alat legitimasi politik. “Tujuannya agar lokasi IKN disetujui,” tuturnya.
Dari sisi konstitusional, ia menegaskan tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Dasar yang memberi wewenang kepada presiden untuk menentukan lokasi ibu kota secara sepihak. “Padahal, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi,” ujarnya.
Putusan MK yang baru ini memicu perdebatan baru mengenai status hukum IKN. Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh proses pemindahan ibu kota, termasuk mempertimbangkan moratorium pembangunan di Kalimantan Timur hingga ada keputusan politik yang lebih inklusif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana maupun Otorita IKN mengenai langkah lanjutan pasca-putusan MK tersebut.