JAWA BARAT — Bukan hanya harga jual yang anjlok, PT Antam juga memangkas harga pembelian kembali (buyback) emas batangan. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia Antam pukul 09.09 WIB, harga buyback hari ini tercatat Rp 2.576.000 per gram. Angka ini turun signifikan dari level sebelumnya.
Artinya, jika Anda berniat menjual emas batangan Antam hari ini, maka nilai yang diterima sebelum pajak ada di kisaran harga tersebut. Harga jual dan buyback ini sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar.
Antam menjual emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut rincian harga terbaru yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
Setiap transaksi jual-beli emas Antam tidak lepas dari kewajiban pajak. Untuk pembelian, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Aturan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, bagi Anda yang menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, potongan PPh Pasal 22 berlaku lebih besar. Tarifnya 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Penurunan harga hari ini menjadi sinyal bagi pelaku pasar untuk mencermati pergerakan selanjutnya. Apalagi, emas batangan Antam kerap dijadikan instrumen investasi jangka panjang oleh masyarakat Indonesia.