BANDUNG — Humas Kota Bandung menyatakan pedagang yang sebelumnya menempati kios permanen maupun semi permanen di kawasan Cihapit diperbolehkan kembali berjualan setelah penataan selesai. Ketentuan utamanya: lapak harus bersifat bongkar pasang dan tidak mengganggu trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menata Jalan Cihapit agar lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa mematikan aktivitas ekonomi yang sudah lama tumbuh di sana. Pemerintah memberi ruang bagi pedagang untuk melanjutkan usaha, sekaligus mendorong sarana berdagang yang tidak permanen dan bisa dibongkar setelah kegiatan selesai.
13 Kios di Depan Polsek Bandung Wetan Dibongkar Mandiri
Sebelum kebijakan itu ditegaskan, sebanyak 13 kios PKL di sekitar depan Polsek Bandung Wetan telah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang. Pembongkaran dilakukan setelah mereka menerima imbauan dari pihak kelurahan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang menyoroti keberadaan bangunan semi permanen di atas trotoar. Pemerintah menempuh komunikasi dengan para pedagang agar pelaksanaannya berjalan tertib dan kondusif.
Penataan Bukan untuk Menghentikan Dagangan
Pemerintah menegaskan tujuan penataan bukan untuk menghentikan kegiatan perdagangan. Yang diatur adalah aktivitas usaha agar tidak mengurangi hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.
Informasi yang disampaikan Humas Kota Bandung pada Kamis, 8 Oktober 2026, menyebutkan bahwa pendekatan yang dipakai mengutamakan komunikasi dengan pedagang. Dengan begitu, penataan diharapkan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Bagja Ganti Kios dengan Tenda Bongkar Pasang
Kesempatan berjualan kembali disambut pedagang yang telah lama menggantungkan penghasilan dari kawasan Cihapit. Salah satunya Bagja Tanuraharja, pedagang buku yang telah menjalankan usahanya selama puluhan tahun.
Bagja mengaku tetap memperoleh kesempatan untuk berjualan kembali di lokasi tersebut. Ia berencana mengganti kios yang sebelumnya digunakan dengan tenda bongkar pasang agar kegiatan usahanya dapat berlanjut sesuai ketentuan penataan kawasan.
Rencana itu sejalan dengan syarat yang ditetapkan Pemkot Bandung: lapak tidak boleh permanen dan harus bisa dibongkar setelah kegiatan selesai. Dengan skema tersebut, aktivitas dagang di Cihapit tetap hidup sementara trotoar kembali berfungsi untuk pejalan kaki.