BANDUNG — Lima tersangka diamankan dari empat tempat kejadian perkara yang tersebar di Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Hengki memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini, didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi.
Operasi berawal dari Laporan Informasi Nomor R/LI/1180/RES.4.2./X/2026/Sat Res Narkoba tertanggal 16 Oktober 2026. Satresnarkoba Polrestabes Bandung bergerak cepat menelusuri jaringan produksi obat-obatan tertentu (OOT) tanpa izin edar.
Penggerebekan dimulai di Rest Area KM 125 depan Rumah Makan Alam Sunda, Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan. Di lokasi ini polisi mencokok dua pria berinisial P dan R.
Dari tangan keduanya disita 320.000 butir obat merek Double Y dan 240.000 butir Hexymer. Totalnya mencapai 560.000 butir obat keras ilegal dalam satu penyergapan.
TKP kedua berada di Komplek Biz Park B5 Nomor 1, Jalan Raya Kopo, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Tempat ini dijadikan lokasi utama produksi.
Dua orang berinisial M.F. dan F. yang bertugas sebagai peracik atau pemasak bahan obat diamankan di sini. Polisi menyita seperangkat mesin produksi berskala besar: mesin pencetak Hexymer dan Double Y, oven, mesin penggiling, mixer, kompresor, ribuan kemasan botol dan kotak kosong, dua unit forklift, serta tiga alat pengemasan.
Di TKP ketiga, Komplek Biz Park AA6 Nomor 5, Jalan Raya Kopo, petugas mengamankan tersangka berinisial A yang berperan sebagai koordinator lapangan. Barang bukti pabrikasi dari lokasi ini antara lain mesin press obat, alat vakum, mixer besar, kompresor, mesin pengaduk bahan baku, bejana dan saringan besar, serta timbangan digital.
Petugas juga menyita perlengkapan kemasan berupa 2.600 tutup botol, 8.976 pouch kemasan, 4.440 kardus, dan perangkat monitor CCTV. Serbuk bahan baku turut diamankan dari titik ini.
TKP keempat berupa rumah di Jalan Taman Kopo Indah 3 Blok E5, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Lokasi ini difungsikan sebagai gudang penyimpanan bahan baku.
Dari gudang tersebut disita 40 dus tramadol, 6 tong polyvinylpyrrolidone K30, 7 tong sodium starch glycolate, 48 dus laminated foil, serta karung berisi magnesium dan bahan kimia pembuat obat lainnya.
Para pelaku disinyalir memproduksi obat keras tanpa izin demi meraup keuntungan finansial, tanpa memedulikan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Kapolda Jabar menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan farmasi dan peredaran obat ilegal.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli obat tanpa izin resmi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.