CIREBON — Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Mohamad Handarujati Kalamullah, menyatakan penghentian sementara pembangunan pasar darurat di kawasan Keraton Kanoman merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP). Rapat itu digelar untuk menindaklanjuti surat pengaduan yang masuk ke dewan.
Menurut Handarujati, sejumlah persyaratan perizinan belum dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan. DPRD menilai proses pendirian pasar darurat harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi sebelum proyek bisa dilanjutkan. Persyaratan itu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, dan dokumen terkait dampak lingkungan.
Selain itu, pembangunan pasar darurat juga membutuhkan analisis dampak lalu lintas (andalalin) serta produk perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Dari hasil rapat, kami meminta Pemerintah Kota Cirebon menegakkan aturan agar proses pendirian pasar darurat dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinannya diselesaikan dengan baik," kata Handarujati, Jumat (16/10/2026).
Selain persoalan perizinan, DPRD Kota Cirebon menerima keluhan dari para pedagang. Mereka mempersoalkan biaya yang dinilai terlalu tinggi.
Para pedagang juga menyoroti pembangunan pasar darurat yang hingga kini belum rampung. Keluhan itu menjadi bagian dari aspirasi yang ditampung dalam rapat tersebut.
Handarujati menegaskan, rekomendasi penghentian sementara tersebut bukan bentuk keberpihakan DPRD kepada pihak tertentu. Menurut dia, RDP digelar untuk menampung aspirasi dan menindaklanjuti surat pengaduan yang masuk.
Surat pengaduan itu termasuk yang mengatasnamakan pihak Kesultanan Kanoman dari Sultan Saladin. DPRD memastikan proses penghentian sementara dilakukan agar seluruh persyaratan perizinan dapat diselesaikan sesuai aturan.