PURWAKARTA — Anggota Banggar Fraksi PKB, Alaiksalam, menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan GOR yang dinilai belum jelas. Aset fisik GOR tercatat berada di bawah Dinas Pendidikan (Disdik), sedangkan operasionalnya dijalankan PB PBSI, sementara urusan keolahragaan berada di lingkup Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud).
"Ini aset pemda, tapi dikelola PB PBSI di bawah Disdik. Dasar pengelolaannya apa, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Hal ini harus diperjelas, termasuk potensi penerimaannya bagi daerah," tegas Alaiksalam, Kamis (15/10/2026).
Legislator menilai persoalan tata kelola GOR tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengalihkan kewenangan dari satu perangkat daerah ke perangkat daerah lain. Pemerintah daerah juga diminta menelusuri riwayat pemanfaatan fasilitas tersebut, terutama terkait penerimaan uang dari aktivitas operasionalnya.
Anggota Banggar Ceceng Abdul Qodir menegaskan, keterbukaan informasi keuangan menjadi bagian penting dalam pembenahan pengelolaan aset milik daerah.
"Siapa yang mengelola, atas dasar apa, dan yang paling penting, uang dari pemanfaatan GOR selama ini mengalir ke mana? Pemkab harus menelusuri secara terbuka, termasuk pencatatan dan pertanggungjawaban keuangannya," ujar Ceceng.
Selain dasar hukum, DPRD meminta status penerimaan dari pemanfaatan GOR diperjelas, apakah termasuk retribusi daerah atau kategori penerimaan lain dari barang milik daerah (BMD). Pengelolaan fasilitas itu juga perlu memiliki dasar yang sah, baik melalui perjanjian kerja sama (PKS), surat penugasan, maupun bentuk perizinan lainnya.
Sorotan DPRD turut mengarah pada koordinasi internal pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengaku baru mengetahui persoalan tata kelola GOR yang dipertanyakan legislatif.
Sementara itu, Kepala Disporaparbud Purwakarta, Aep Durohman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengajuan pengalihan pengelolaan GOR agar berada di bawah instansinya.
DPRD berharap penelusuran tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan aset publik berlangsung transparan dan akuntabel. Pemanfaatan GOR diharapkan tetap mendukung kegiatan olahraga masyarakat, namun berjalan sesuai ketentuan dengan pertanggungjawaban yang jelas kepada pemerintah daerah.