BANDUNG — Konferensi Cabang Ulang DPC PERMAHI Bandung–Jawa Barat digelar bertepatan dengan peringatan 24 tahun Bom Bali yang menewaskan 202 korban jiwa. Forum organisasi mahasiswa hukum itu menilai kewaspadaan terhadap potensi radikalisme di Jawa Barat semakin mendesak setelah serangkaian penindakan aparat kepolisian di wilayah tersebut.
Densus 88 Antiteror sebelumnya melakukan penggeledahan di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, pada 2 Oktober 2026. Penggeledahan itu menyusul penangkapan seorang pria yang diduga terkait jaringan Daulah Islamiyah pada 4 Oktober 2026.
Ketua PERMAHI Aryolla Noerzein, S.H. menegaskan penanganan ancaman terorisme tidak boleh mengabaikan asas-asas hukum dasar dalam negara demokratis. Ia meminta peringatan terhadap bahaya terorisme tidak berhenti pada seremoni mengenang korban.
"Peringatan ini tidak semestinya berhenti pada seremoni mengenang korban. Ini merupakan ruang refleksi mengenai bagaimana negara, masyarakat, dan generasi muda menjaga kehidupan bersama dari ancaman kekerasan yang berupaya merusak rasa aman, persatuan, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujar Aryolla.
Aryolla menilai proses hukum terhadap dugaan keterlibatan seseorang dalam jaringan terorisme harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat diminta menjaga kewaspadaan tanpa melakukan penghakiman sepihak atas informasi yang belum terverifikasi secara sah.
Langkah tegas aparat keamanan dalam menindak potensi ancaman keamanan nasional, menurutnya, wajib diimbangi dengan transparansi serta prosedur yang terukur. Dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan pandangan, keyakinan, maupun kepentingan harus dikelola melalui cara-cara yang sah dan damai.
Kekerasan terorisme menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menanggung akibat dari tindakan yang mengabaikan hak hidup dan keamanan publik.
"Karena itu, penolakan terhadap terorisme harus berjalan seiring dengan penguatan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan upaya pencegahan yang berlandaskan hukum," kata Aryolla.
Konferensi cabang ulang ini mengusung tema "Rekonsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan PERMAHI: Mewujudkan Organisasi yang Berintegritas, Progresif, dan Berkomitmen pada Supremasi Hukum serta Demokrasi Konstitusional". Lewat tema tersebut, PERMAHI mendorong mahasiswa hukum berperan aktif mengawal isu kebangsaan melalui pendidikan hukum dan literasi digital.
Dorongan itu menyasar kemampuan mahasiswa hukum menyaring informasi di ruang digital, terutama saat isu terorisme dan radikalisme mencuat di Jawa Barat. PERMAHI menilai literasi digital menjadi kunci mencegah penyebaran narasi yang memperkeruh proses hukum yang sedang berjalan.