KUNINGAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Rusti (77), warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis. Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung Kamis (8/10/2026). Pelaku adalah anak kandung korban berinisial T (38).
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menyatakan rekonstruksi bertujuan menyelaraskan keterangan pelaku, saksi, dan urutan peristiwa dari awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia," tutur Abdul, Jumat (9/10/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, aksi pembunuhan diperagakan pada adegan ketujuh. Pelaku mengangkat ibunya dari bangku lalu menjatuhkannya ke dalam sumur. Usai melakukan perbuatan itu, pelaku langsung melarikan diri.
"Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur," ujar Abdul.
Peristiwa bermula saat warga digemparkan penemuan Rusti meninggal di dalam sumur belakang samping rumahnya, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kondisi jenazah ditemukan dengan kepala berada di bawah air, sementara bagian kaki mengapung.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan menangkap T di wilayah Kabupaten Brebes. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan motif pelaku adalah rasa kesal karena dibangunkan untuk salat Subuh.
"Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur," tutur Bellen, Senin (10/8/2026).
Abdul memaparkan, terkait isu kondisi kejiwaan pelaku yang disebut mengalami gangguan jiwa (ODGJ), pihak kepolisian mengonfirmasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis bahwa pelaku teridentifikasi mengalami disabilitas mental. Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental. Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan," tutur Abdul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan. Ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri. Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena pembunuhan dilakukan terhadap orang tua kandung.
Polres Kuningan memastikan seluruh proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya, dengan hasil akhir diserahkan kepada majelis hakim di persidangan.