Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghentikan sementara proyek pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Penghentian berlaku sampai pengembang memenuhi dua dokumen wajib, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PURWAKARTA — Saepul Bahri Binzein menyatakan proyek data center AI senilai Rp 3,5 triliun itu belum bisa dilanjutkan selama dokumen lingkungan dan bangunan belum lengkap. Pemkab Purwakarta kini menunggu konsultan Amdal dari pihak BDx untuk membahas dokumen tersebut.
Instruksi disampaikan langsung bupati di Purwakarta. Ia meminta pengembang menuntaskan urusan administrasi sebelum melanjutkan pengerjaan fisik di lapangan.
"Amdalnya urusin dulu. Setelah amdalnya diurusin, PBG-nya urusin," kata bupati di Purwakarta, Kamis.
Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan pembangunan pada lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi dasar untuk menilai apakah suatu rencana proyek layak atau tidak layak secara lingkungan sebelum izin diterbitkan.
Menurut bupati, dokumen Amdal harus dikaji lebih dulu untuk memastikan dampak pembangunan dan operasional pusat data terhadap lingkungan sekitar. Tanpa kajian itu, pemerintah daerah tidak punya dasar menilai risiko yang muncul.
Selain Amdal, pembangunan pusat data tersebut juga membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung. Dua dokumen ini menjadi syarat yang harus dipenuhi pengembang sebelum proyek bisa berjalan kembali.
Seremoni peletakan batu pertama proyek AI Campus 2 (CGK4) milik BDx Data Centers di Jatiluhur dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
Proyek tersebut menelan investasi Rp 3,5 triliun. Nilai itu menempatkannya sebagai salah satu proyek infrastruktur digital terbesar di kawasan Jatiluhur, Purwakarta.
Kawasan Jatiluhur dikenal sebagai area dengan fungsi lingkungan yang sensitif, terutama karena keberadaan waduk dan kawasan hijau di sekitarnya. Pembangunan pusat data berskala besar berpotensi memengaruhi tata air, kualitas udara, dan beban infrastruktur lokal.
Karena itu, kajian lingkungan menjadi penting untuk memastikan operasional pusat data tidak merusak ekosistem sekitar. Warga di sekitar lokasi proyek juga berkepentingan mengetahui hasil kajian tersebut sebelum pembangunan berlanjut.
Pemkab Purwakarta belum menyebut tenggat waktu kapan dokumen Amdal dan PBG harus diselesaikan pengembang. Yang jelas, selama dua dokumen itu belum ada, proyek pembangunan data center AI milik BDx belum bisa dilakukan atau dihentikan sementara.