BOGOR — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan percepatan ini tidak mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan yang mulai berlaku lebih awal ini hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, dengan lokapasar sebagai pihak yang memungut saat transaksi berlangsung.
Penunjukan empat lokapasar dilakukan setelah DJP mengevaluasi kesiapan masing-masing platform. Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee dinilai sudah memenuhi syarat sistem maupun administrasi untuk menjalankan fungsi pemungutan.
Bimo menjelaskan, DJP sebelumnya memberi waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi. Evaluasi lanjutan membuat pemungutan bisa dimulai lebih cepat dari rencana awal.
"Sebelumnya kita sudah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Diantaranya kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Tapi setelah melakukan evaluasi kesiapannya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan hari ini," kata Bimo dalam Media Briefing di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar.
Syaratnya, pedagang kategori tersebut telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Bimo menegaskan kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
"Supaya pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujarnya.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui lokapasar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Artinya, pungutan itu sudah menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme pemungutan saat transaksi, administrasi perpajakan diharapkan lebih sederhana bagi pedagang. Bimo meminta pelaku usaha memastikan data dan dokumen perpajakannya sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir. Namun pastikan data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," kata Bimo menutup keterangannya.