JAWA BARAT — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian UU Telekomunikasi yang meminta penerapan Mobile Number Portability (MNP) di Indonesia, lewat putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026. Gugatan diajukan akademisi dan pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi karena menilai pengguna belum punya jaminan hukum untuk mempertahankan nomor saat berpindah operator. Penolakan ini menunda perubahan besar pada cara nomor seluler dikelola di pasar telekomunikasi nasional.
Bisyron Wahyudi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026, ia menegaskan aturan telekomunikasi yang berlaku belum melindungi pengguna secara memadai.
"Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP," kata Bisyron, dikutip Detik, Selasa (15/9).
Meski begitu, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima. MK menilai permohonan yang diajukan tidak jelas atau obscuur karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
MNP adalah aturan dan proses teknis yang memungkinkan pengguna ponsel tetap memakai nomor seluler mereka saat pindah ke operator telekomunikasi lain. Saat ini, nomor telepon terikat permanen dengan operator yang menerbitkannya.
Ketika pengguna ingin berganti operator, mereka harus memakai nomor baru. Jika MNP diterapkan, nomor 10-12 digit milik pengguna bisa dipindahkan dari operator A ke operator B tanpa berubah.
Perubahan ini memisahkan nomor telepon dari infrastruktur operator. Dari sisi regulasi dan teknis, pemisahan itu dinilai mendukung persaingan pasar karena pengguna tidak perlu repot memperbarui nomor kontak setiap kali berganti operator.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal itu terlihat dari banyaknya coretan pada dokumen permohonan berupa format commented.
"Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented," ujar Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurut Saldi, fakta hukum tersebut menunjukkan permohonan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di Mahkamah. Karena itu, MK tidak memeriksa lebih lanjut pokok permohonan pemohon.
Penerapan MNP mengubah cara bisnis mengelola data kontak pelanggan. Informasi soal operator yang melayani suatu nomor tidak lagi bersifat tetap karena pelanggan bisa berpindah jaringan kapan saja.
Organisasi yang menyimpan database kontak dalam jumlah besar biasanya mencatat informasi operator saat data pertama kali dimasukkan. Dengan MNP, catatan itu berisiko tidak akurat seiring waktu.
Jika organisasi mengarahkan komunikasi atau menerapkan sistem tertentu berdasarkan informasi operator yang sudah usang, prosesnya bisa gagal atau berjalan kurang efisien. Untuk menjaga akurasi, organisasi perlu memperbarui informasi operator secara berkala.
Pengecekan rutin membantu tim mengetahui jaringan yang sedang digunakan suatu nomor. Langkah ini juga mendukung proses routing dan pengelompokan daftar kontak yang lebih akurat.
MNP membuat hubungan antara nomor dan operator bisa berubah. Karena itu, informasi operator perlu diperlakukan sebagai data dinamis yang terus diperbarui, bukan informasi yang cukup diverifikasi sekali saja.
Bagi pengguna, penerapan MNP berarti kebebasan memilih operator tanpa kehilangan identitas nomor yang sudah dipakai bertahun-tahun. Bagi pelaku bisnis digital, perubahan ini menuntut sistem CRM dan routing komunikasi yang lebih adaptif.
Putusan MK menutup jalur gugatan kali ini, tetapi wacana MNP masih terbuka lewat