CIREBON — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mencatat capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital baru menyentuh 11,8 persen dari total penduduk wajib KTP yang jumlahnya sekitar 1,8 juta jiwa. Angka itu terhitung hingga September 2026, atau sekitar empat tahun sejak layanan IKD mulai diterapkan pada 2022.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon H Iman Supriyadi SSos MSi mengatakan, pada awal penerapan IKD tingkat aktivasi hanya berada di kisaran 3 persen. Kini angkanya mendekati 12 persen, dengan rata-rata kenaikan sekitar 3 persen setiap tahun.
"Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk wajib KTP, capaian 11,8 persen menunjukkan masih ada pekerjaan besar untuk memperluas penggunaan IKD," ujar Iman kepada Radar Cirebon, Jumat (25/9).
Iman menilai persoalan aktivasi IKD tidak semata-mata soal sosialisasi yang kurang masif. Ada dua kendala yang membuat sebagian warga belum mengaktifkan identitas digitalnya.
"Kendalanya terutama yang gaptek, masyarakat yang tidak melek digital, kemudian HP-nya yang tidak support," terangnya.
Menurut Iman, masih ada warga yang belum terbiasa memakai layanan digital. Di sisi lain, tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar yang mendukung aplikasi IKD.
Kondisi itu membuat transformasi layanan adminduk tidak bisa hanya mengandalkan pemindahan dokumen dari kertas ke telepon seluler. Kesiapan perangkat sekaligus kemampuan warga menggunakan teknologi menjadi bagian penting dalam prosesnya.
Untuk mendekatkan pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Cirebon terus memperluas titik aktivasi IKD. Iman menyebut sebanyak 343 desa sudah dapat melayani aktivasi sehingga warga tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.
"Untuk mendekatkan pelayanan, kami terus memperluas titik aktivasi IKD. Saat ini, sebanyak 343 desa sudah dapat melayani aktivasi sehingga warga tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil," ungkapnya.
Langkah itu dinilai penting karena jangkauan wilayah Kabupaten Cirebon cukup luas. Dengan titik aktivasi yang tersebar hingga level desa, jarak tempuh warga ke pusat layanan bisa ditekan.
IKD merupakan versi digital dari dokumen kependudukan yang bisa diakses melalui aplikasi di telepon seluler. Setelah aktivasi, sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dapat diakses lewat aplikasi tersebut.
Iman menjelaskan, IKD menawarkan kemudahan dalam membawa dokumen kependudukan. Warga tidak perlu lagi membawa dokumen fisik ke mana-mana selama identitas digitalnya sudah aktif.
Meski begitu, capaian 11,8 persen menunjukkan sebagian besar penduduk wajib KTP di Kabupaten Cirebon belum menikmati kemudahan itu. Perluasan titik aktivasi di 343 desa menjadi salah satu cara mengejar ketertinggalan, terutama bagi warga yang selama ini terkendala perangkat atau kemampuan digital.