Pemerintah Lobi AS Bebaskan Sawit dari Tarif 10%, Tunggu Hasil Investigasi 'Excess Capacity'

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 11:48:31 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan proses negosiasi pengecualian tarif sawit Indonesia di kantornya, Selasa (28/7/2026).

JAWA BARAT — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, permintaan pengecualian tarif untuk sawit kini tengah diproses otoritas AS. "Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu, kan ini sedang diproses di sana secara bertahap," ujarnya di kantornya, Selasa (28/7/2026).

Tarif tambahan 10% itu merupakan hasil investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan wilayah. Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara yang dikenakan tarif tersebut, bersama Argentina, Bangladesh, Kanada, Malaysia, Meksiko, dan Inggris. Sebelumnya, Indonesia berada dalam kelompok enam negara yang diperiksa, namun jumlahnya bertambah menjadi 17 negara.

Posisi Indonesia Dinilai Relatif Patuh

Menko Airlangga menekankan, Indonesia termasuk negara yang dinilai relatif patuh terhadap regulasi larangan kerja paksa dibandingkan negara lain. "Kalau (section) 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (patuh) dibandingkan negara lain," katanya.

Pemerintah berharap posisi ini menjadi pertimbangan utama AS dalam pembahasan pengecualian tarif sawit. Negara-negara yang dinilai kurang patuh atau belum sepenuhnya mematuhi ketentuan justru dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

Masih Ada Satu Investigasi Lagi: Excess Capacity

Selain soal kerja paksa, pemerintah masih menunggu hasil investigasi USTR lainnya yang belum rampung, yakni terkait kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity. Airlangga mengatakan Indonesia telah memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan dalam proses investigasi tersebut.

"Kemudian, masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity masih diinvestigasi, dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess capacity," tuturnya.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menambahkan, pemerintah masih menunggu hasil resmi investigasi itu. Berdasarkan informasi terakhir dari Pemerintah AS, hasil investigasi mengenai excess capacity diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat.

Negosiasi Terus Berjalan

Sembari menunggu keputusan tersebut, negosiasi pengecualian tarif minyak kelapa sawit terus berlangsung. Hasil pembahasan ini akan menentukan perlakuan tarif terhadap sawit Indonesia di pasar AS, yang merupakan salah satu andalan ekspor nasional.

Pemerintah berharap keputusan yang nantinya dikeluarkan AS dapat memberikan hasil yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, terutama untuk menjaga daya saing komoditas sawit di tengah ketatnya persaingan global.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top