BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling kembali hadir di dua lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026). Satu di antaranya berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, Jalan Banten Kebon Waru.
Layanan ini mulai beroperasi sejak pukul 09.00 WIB. Pemohon bisa langsung mendatangi loket yang telah disediakan untuk mendaftarkan diri dan memproses perpanjangan SIM.
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Selain E-KTP asli dan SIM lama, pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Ketentuan ini penting karena SIM keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Prosedur dan biaya antara perpanjangan dan pembuatan baru berbeda.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika pemohon terlambat satu hari saja setelah masa berlaku habis, maka tidak bisa lagi memperpanjang melalui layanan keliling.
Pemohon yang telat harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Satu keunggulan dari SIM Keliling Bandung adalah penerimaan E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, warga luar Kota Bandung yang sedang berada di kota ini pun bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperpanjang SIM.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah pengendara mobil dan motor agar tetap legal saat berkendara. Bagi yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas, dua lokasi SIM keliling hari ini bisa menjadi alternatif.