2.663 Pegawai Pemprov Jabar Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp 14 Miliar

Penulis: Okta Nugraha  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 18:28:52 WIB
BKD Jabar memverifikasi 2.663 pegawai terindikasi judi online dengan total transaksi mencapai Rp14 miliar.

BANDUNG — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengungkapkan, dari total 2.694 data yang diterima, sebanyak 2.663 pegawai berhasil terverifikasi. Mereka terdiri dari 419 aparatur sipil negara (ASN), 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.

“Ada yang paling kecil itu Rp10.000,” kata Dedi saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).

Nominal transaksi bervariasi. Pegawai dengan nilai deposit terbesar mencapai Rp600 juta, berasal dari salah satu dinas di lingkungan Pemprov Jabar. “Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta,” ujarnya.

Bukan Seluruhnya Uang Deposit

Dedi menegaskan, angka Rp14 miliar tersebut bukan seluruhnya uang yang disetorkan untuk berjudi. Nilai itu merupakan akumulasi seluruh aktivitas transaksi yang terekam dalam sistem, termasuk dana yang kembali masuk ke rekening setelah pemain memperoleh kemenangan.

“Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit,” jelasnya.

Karena itu, menurut Dedi, angka tersebut merupakan total perputaran transaksi, bukan semata-mata jumlah uang yang digunakan untuk melakukan deposit judi online. “Total transaksi,” tegasnya.

Sanksi: Dari Pembinaan hingga Pemutusan Kontrak

Saat ini, Pemprov Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam data PPATK. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pegawai, mulai dari pembinaan hingga hukuman disiplin berat.

“Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat,” pungkas Dedi.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top