INDRAMAYU — Dari total 220 u-turn yang membentang di Jalur Pantura Indramayu, hanya 79 titik yang dinyatakan legal. Sisanya, sebanyak 141 titik, tidak memiliki izin resmi dan dinilai membahayakan keselamatan pengendara di jalur yang dikenal padat kendaraan berat itu.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung mengatakan, keberadaan u-turn ilegal menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan di jalur Pantura. Arus kendaraan yang padat dan kecepatan tinggi membuat manuver putar balik di titik yang tidak sesuai standar sangat riskan.
"Pada saat ini di sepanjang jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari 220 itu, terdata 79 legal dan 141 tidak legal," kata Jimmy di Indramayu, Senin.
Penertiban ini menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Polisi masih mendalami status u-turn di lokasi kejadian, apakah termasuk dalam kategori legal atau ilegal.
"Sementara ini kalau kita lihat, mohon maaf, ini masih kami pelajari dulu, masih kami koordinasikan dengan pihak yang lain. Setelah saatnya nanti akan kami sampaikan," ucap Jimmy.
Ditlantas Polda Jabar tidak akan bertindak sendiri. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk membenahi dan menertibkan 141 u-turn ilegal tersebut.
"Nanti akan kami koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan, sehingga yang dioperasikan hanya yang betul-betul legal," tegas Jimmy.
Penataan ini dinilai krusial. Jalur Pantura Indramayu merupakan salah satu arteri utama ekonomi di Jawa Barat yang setiap harinya dilintasi ribuan kendaraan, mulai dari truk logistik, bus, hingga kendaraan pribadi. Satu manuver putar balik di titik yang salah bisa berakibat fatal.