MAJALENGKA — Pemerintah pusat menunjuk Kabupaten Majalengka sebagai salah satu lokasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Kabupaten ini masuk dalam daftar 12 daerah di Indonesia yang menerima program strategis nasional tersebut.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas PLTSa akan menggunakan skema Bangun-Guna-Serah (Build-Operate-Transfer/BOT) selama 20 tahun. Pola kerja sama yang diterapkan adalah Business to Business (B2B), yang membuka peluang investasi swasta.
“Skema ini membuka peluang keterlibatan investasi swasta dalam pembangunan hingga pengelolaan fasilitasnya,” jelas Bupati Eman.
Nilai investasi awal yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Target pengerjaan konstruksi direncanakan selama 1,5 tahun hingga fasilitas siap beroperasi penuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Majalengka, Wawan Sarwanto, menjelaskan bahwa salah satu syarat teknis utama adalah lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus berdekatan dengan gardu induk PLN. TPA milik Pemkab Majalengka yang terletak di perbatasan Kecamatan Panyingkiran dan Kadipaten memenuhi syarat tersebut.
“TPA milik Pemkab Majalengka terletak di perbatasan Kecamatan Panyingkiran dan Kadipaten, yang letaknya sangat berdekatan dengan gardu induk PLN. Ini menjadi salah satu pertimbangan utama,” ujar Wawan.
Di Jawa Barat, program ini baru diberikan kepada tiga kabupaten, yaitu Majalengka, Sukabumi, dan Indramayu. Penetapan lokasi didasarkan pada hasil survei teknis yang dilakukan pemerintah pusat.
Agar mesin PLTSa dapat bekerja optimal dan menghasilkan listrik sesuai target, dibutuhkan pasokan bahan baku sampah minimal 600 ton per hari. Saat ini, volume sampah yang terangkut dan masuk ke TPA baru mencapai sekitar 150 ton per hari, yang hanya berasal dari kawasan perkotaan dan pasar.
Potensi sampah di Majalengka sebenarnya cukup besar, mencapai sekitar 900 ton per hari jika diangkut dari seluruh wilayah. Oleh karena itu, tantangan terbesar adalah meningkatkan cakupan pengangkutan agar memenuhi kebutuhan minimal.
“Kami sedang menyiapkan regulasi dan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus untuk mengelola sampah secara lebih teratur dan merata,” pungkas Wawan.
Bupati Eman menekankan perlunya kerja sama yang kuat antarberbagai pihak. “Diperlukan sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, hingga seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar sistem pengelolaan sampah terbangun secara terintegrasi, menangani persoalan dari hulu hingga hilir, sekaligus menghasilkan energi yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Dalam pengelolaan nanti, program ini akan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta menerapkan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pengelola operasional fasilitas. Saat ini, berbagai persiapan tengah berjalan, mulai dari penyusunan regulasi, pembahasan aspek teknis, hingga kesiapan sumber daya manusia.