PANGANDARAN — Aparat kepolisian berhasil mengamankan total 4.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang siap diedarkan secara ilegal. Bisnis haram ini telah berjalan sejak 2024 dan baru terbongkar setelah penyelidikan panjang oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jabar.
Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah HS, AR, BL, dan AS. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan para pelaku tidak hanya berprofesi sebagai nelayan, tetapi juga menjalankan bisnis BBL secara terorganisir.
"TKP-nya di Pasir Limus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Jadi tersangka ini disamping nelayan, juga melakukan bisnis dari pada benih bening lobster ini," kata Kombes Hendra, Senin (29/6/2026).
Dalam struktur operasi ilegal ini, HS bertindak sebagai pemilik usaha yang memerintahkan tiga tersangka lainnya. AR berperan sebagai koordinator lapangan, BL sebagai sopir pengangkut, dan AS sebagai kurir yang bertugas mengirimkan benih lobster ke pembeli.
Para tersangka diketahui membeli benih bening lobster dari nelayan dengan harga Rp 15.000 per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp 16.000 per ekor, sehingga mereka meraup keuntungan Rp 1.000 per ekornya.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan bahwa target pasar para pelaku adalah pembeli di luar negeri. "Dengan transaksi jual beli, mereka membeli dari harga Rp 15.000 per ekornya dan dijual dengan harga Rp 16.000 per ekor. Jadi mereka meraup keuntungan Rp 1.000 per ekornya," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terhadap para pelaku sudah diproses secara hukum dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Dan terhadap tersangka dan barang bukti telah dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Ciamis pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 kemarin," pungkas Kombes Hendra.