BOGOR — Polresta Bogor Kota mengungkap motif di balik penemuan jasad seorang wanita di Jalan Sholeh Iskandar beberapa waktu lalu. Kapolresta menyebut peristiwa ini dipicu oleh persoalan asmara antara korban dan pelaku.
Tersangka berinisial A, seorang pria berusia 30 tahun, diketahui memiliki hubungan spesial dengan korban. Cekcok yang terjadi di lokasi kejadian diduga menjadi pemicu tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Sholeh Iskandar. Pertengkaran mulut tak terhindarkan hingga akhirnya tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka langsung meninggalkan lokasi. Warga yang melintas kemudian menemukan jasad korban dan melaporkannya ke pihak berwajib. Tim identifikasi dari Polresta Bogor Kota segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebut bahwa pertengkaran yang terjadi dipicu oleh masalah hubungan asmara yang tak kunjung selesai. Kapolresta mengatakan bahwa tidak ada unsur perampokan atau kejahatan lain dalam kasus ini.
"Motifnya murni karena persoalan asmara. Keduanya terlibat cekcok yang berujung pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolresta Bogor Kota dalam konferensi pers.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bogor Kota. Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke laboratorium forensik untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah meninggalkan korban di lokasi, tersangka sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil melacak keberadaannya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bogor Barat tanpa perlawanan.
Polisi memastikan bahwa tidak ada residivisme atau riwayat kriminal sebelumnya pada diri tersangka. Kasus ini murni merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan oleh pelaku.